Jakarta-RoL-- Pimpinan Proyek (Pimpro) pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Ismed Rusdani, Rabu, dituntut tiga tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
baca selengkapnya di republika