VHRmedia, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto meminta PT Minarak Lapindo Jaya memprioritaskan pembayaran ganti rugi 20% bagi warga Perumahan Tangggulangin Anggun Sejahtera (Perum TAS I) Sidoarjo, korban lumpur Lapindo.
Permintaan itu disampaikan Djoko Kirmanto dalam pertemuan korban Lapindo dengan Departemen Pekerjaan Umum, Badan Pertanahan Nasional, dan PT Lapindo Brantas di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (29/8).
Menurut Djoko, mekanisme pembayaran ganti rugi bagi warga yang wilayahnya masuk
baca selengkapnya di vhrmedia