[JAKARTA] Koalisi lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pengacara yang peduli lingkungan, tidak akan melakukan upaya hukum berupa Judicial Review terhadap Peraturan Pemerintah (PP) 2/2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang dikenal sebagai PP Penyewaan Hutan Lindung. Pembatalan upaya hukum tersebut dilaku (...)
baca selengkapnya di suarapembaruan