VHRmedia.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi Senin (17/3) ini memeriksa Wakil Wali Kota Medan Ramly Lubis sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun 2005 dan penyimpangan APBD Pemeritah Kota Medan periode 2002-2006.
Berdasarkan data KPK, Ramly Lubis diduga menggelembungkan dana pengadaan mobil pemadam kebakaran Kota Medan senilai Rp 3,69 miliar dan menyalahgunakan dana APBD Rp 26 miliar. Akibat korupsi itu negara dirugikan Rp 29,69
baca selengkapnya di vhrmedia