Kupang, NTT Online - Polres Belu menetapkan empat tersangka kasus bentrokan massal antara eks pengungsi Timor Timur dan warga Kota Atambua yang menewaskan seorang eks pengungsi, Minggu (23/3) lalu. Dalam bentrokan tersebut sebanyak tujuh rumah dibakar dan lebih dari 20 lainnya hancur dirusak massa. Selain itu, puluhan warga mengalami luka berat dan ringan.
baca selengkapnya di ntt-online