Kajen, CyberNews. Perawat dari Indonesia berhak bekerja di negara lain. Meski begitu, perawat tidak boleh dikomersilkan dan harus dihargai sama di negara manapun. Pernyatan itu disampaikan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Profesor Doktor Achir Yani S Hamid, saat memberikan kuliah umum kepada ratusan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Keseha (...)
baca selengkapnya di suaramerdeka