[JAKARTA] Sekitar 40 persen gedung tinggi dan menengah di Jakarta tidak memiliki sistem proteksi kebakaran. Hal ini sangat berbahaya bagi penghuninya jika terjadi kebakaran.
Wakil Kepala Dinas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta Wuwuhno seminar nasional bertajuk "Keselamatan Bangunan dan Tata Ruang Terhadap Bencana Kebakaran" di Jakarta, Kamis (24/4), mengatakan, menurut aturan, setiap gedung tinggi dan menengah di DKI Jakarta harus memiliki sis (...)
baca selengkapnya di suarapembaruan