Jakarta, CyberNews. Anggota DPR yang juga tersangka dugaan penerimaan suap terkait pengalihan lahan hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Al Amin Nasution, yang diwakili tim kuasa hukumnya, resmi mengajukan permohonan praperadilan atas penangkapan dan penahanan dirinya yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pendaftaran permohonan praperadilan (...)
baca selengkapnya di suaramerdeka