keputusannya tergantung Menhut atau gugatan ke PTUN.
JAKARTA--Buntut penangkapan anggota Komisi IV DPR, Al Amin Nur Nasution, bisa membatalkan persetujuan atas pengalihan fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Argumentasinya adalah setiap produk keputusan DPR atau bentuk hukum, seperti undang- (...)
baca selengkapnya di republika