Sabtu, 05 April 2008 23:05 WIB - Lumpur Lapindo, Sidoarjo: DPR mendesak PT Minarak Lapindo Jaya segera membayar uang muka ganti rugi 20 persen terhadap 81 berkas yang sebenarnya sudah siap dibayar. Desakan disampaikan menyusul aksi blokir tanggul oleh warga sehari sebelumnya.
baca selengkapnya di metrotvnews