VHRmedia.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 11 UU itu menegaskan pemerintah wajib mengelola sampah secara baik dan peduli lingkungan.
Pasal 25 UU Pengelolaan Sampah menyebutkan, masyarakat dapat memperoleh kompensasi dari pemerintah jika mengalami kerugian akibat pengelolaan sampah yang buruk. Bentuk kompensasi dapat berupa direlokasi, pemulihan lingkungan, serta biaya kesehatan dan pengobatan.
UU Pengelolaan Sampah juga mengatur larangan
baca selengkapnya di vhrmedia