SIDOARJO - Pengungsi korban lumpur di Pasar Porong Baru (PPB) harus bersiapsiap. Jatah makan mereka direncanakan distop pada 1 Mei. Rencana tersebut didasari penolakan warga terhadap uang kontrak dan realisasi perjanjian ikatan jual beli (PIJB) seperti diatur Perpres No 14/2007.
baca selengkapnya di radar sidoarjo