PURWAKARTA, (PR).-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana alam (DBBA) dan pembangunan Gedung Islamic Center (GIC) meminta majelis hakim menolak eksepsi penasihat hukum dan melanjutkan pemeriksaan persidangan perkara dengan terdakwa, EK. Sebab, materi dakwaan yang disampaikaan sudah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam perundangan sehingga keberatan penasihat hukum tidak perlu ditanggapi.
baca selengkapnya di pikiran-rakyat