BANDUNG, (PR).-
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyita aset milik mantan Bupati Purwakarta Lily Hambali senilai Rp 3 miliar. Sementara itu, pemeriksaan Lily sebagai tersangka dalam kasus dana bencana alam (DBA) dan pembangunan Gedung Islamic Center (GIC) sudah hampir rampung. Penyidik akan segera menyusun dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta.
baca selengkapnya di pikiran-rakyat