MASSA berkumpul di halaman PN Purwakarta, Senin (14/4), guna mendengarkan sidang dugaan kasus korupsi dana bencana alam (DBA) dan Gedung Islamic Center (GIC) senilai Rp 3,793 miliar dengan terdakwa EK, mantan pemegang kas Setda Kabupaten Purwakarta.* TAUFIK ILYAS/"PR"
PURWAKARTA, (PR).-
Penasihat hukum terdakwa EK yang diduga telah melakukan tindakan korupsi Dana Bencana Alam (DBA) dan Gedung Islamic Center (GIC) senilai Rp 3,793 miliar, meminta kepada majelis hakim agar mengeluarkan putusan sela yang menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum.
baca selengkapnya di pikiran-rakyat