[JAKARTA] Pembebasan lahan Kanal Banjir Timur (KBT) kembali terancam molor. Hal itu disebabkan adanya lahan di sana masih dalam tahap konsinyasi di pengadilan.
Berdasarkan catatan Ketua Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jakarta Timur Burhanuddin, sebanyak tiga bidang tanah masuk konsinyasi ke pengadilan untuk proyek KBT. Tanah itu terletak di Kelurahan Pulo Gebang seluas 1,2 hektare (ha) dengan perkiraan nilai ganti rugi Rp 10 miliar.
(...)
baca selengkapnya di suarapembaruan