[JAKARTA] Rencana penataan ruang wilayah Pulau Jawa yang akan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, akan mengakibatkan hilangnya 40 persen lahan sawah di Pulau Jawa dan berganti menjadi lahan non pertanian. Akibatnya, rangkaian bencana seperti rawan pangan, banjir, dan kekurangan air bersih akan mengancam penduduk Pulau Jawa beberapa tahun ke depan.
Peringatan itu disampaikan Pengamat (...)
baca selengkapnya di suarapembaruan