KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menggeledah ruang kerja anggota Komisi IV DPR Al Amin Nur Nasution kemarin.Rencana penggeledahan ruangan tersangka kasus dugaan suap alih fungsi hutan lindung di Kab Bintan, Jambi, ini dihalang-halangi pihak Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR. Bahkan,Ketua DPR Agung Laksono juga Â'Â'melarangÂ'Â' penggeledahan ruangan Al Amin ini.Alasannya,dia belum menerima surat pemberitahuan dari KPK. Agung mempertanyakan kewenangan KPK dalam penggeledahan ruangan anggota DPR tanpa izin dari pimpinan DPR.
baca selengkapnya di seputar-indonesia