VHRmedia.com, Jakarta - Al Amin Nur Nasution tersangka penerima suap kasus korupsi pengalih fungsian lahan hutan lindung di Kabupaten Bintan mengajukan gugatan pra peradilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggota Komisi IV DPR itu menganggap KPK tidak memenuhi prosedur ketika menangkapnya di area parkir Hotel Ritz Carlton, Jakarta.
Dalam sidang perdana gugatan pra peradilan oleh Al Amin terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/5),
baca selengkapnya di vhrmedia