Jakarta, CyberNews. Putusan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan penyuapan dalam proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan Kepulauan Riau, Al Amin Nur Nasution, terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), akan diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (27/5). Hal itu setelah pada persidangan Senin (26/5), ke (...)
baca selengkapnya di suaramerdeka