[JAKARTA] Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Jawa Tengah (Jateng), Hari Purnomo langsung mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menghukumnya dengan pidana 5 tahun penjara. Dia juga dihukum denda 150 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar.
Sementara itu, pimpinan proyek (pimpro) Dana Bantuan Tsunami Jateng, Margaretha Elizabeth Tutuarima menyatakan meminta waktu u (...)
baca selengkapnya di suarapembaruan