VHRmedia.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan pra peradilan Al Amin Nasution, tersangka kasus suap korupsi alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Al Amin menggugat pra peradilan Komisi Pemberantasan Korupsi karena dinilai melanggar prosedur ketika menangkapnya di area parkir Hotel Ritz Carlton Jakarta.
Putusan itu menurut Hakim tunggal Artha Theresia Silalahi, berpegang pada pasal 77 - 78 KUHAP tentang
baca selengkapnya di vhrmedia