VHRmedia.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Al Amin Nasution, tersangka kasus suap korupsi alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Al Amin menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi karena dinilai melanggar prosedur ketika menangkapnya di area parkir Hotel Ritz Carlton Jakarta.
Putusan itu menurut Hakim tunggal Artha Theresia Silalahi, berpegang pada pasal 77 - 78 KUHAP tentang kewenangan pengadilan
baca selengkapnya di vhrmedia