Jakarta, CyberNews. Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Tengah Hari Purnomo dituntut lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Rp7,29 miliar pada pengadaan perahu dan alat tangkap ikan bantuan untuk nelayan korban tsunami pada 2006. Tuntutan terhadap Hari Purnomo diajukan jaksa KMS Roni dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Teguh Hariyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, (...)
baca selengkapnya di suaramerdeka