Jakarta, CyberNews. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan praperadilan yang dilakukan tersangka pengalihan fungsi hutan lindung di Kepulauan Bintan, Al Amin Nur Nasution tidak akan mengganggu jalannya penyidikan. "Praperadilan tersebut tidak ada pengaruhnya dan tidak terkait dengan proses hukum Al Amin," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, Kamis (1/5/2008). Dia menje (...)
baca selengkapnya di suaramerdeka