[JAKARTA] Pemerintah didesak segera menerbitkan peraturan dan memberlakukan kebijakan moratorium jeda tebang terhadap hutan-hutan alam dan alih fungsi lahan-lahan gambut di Indonesia secara nasional. Pemberlakuan jeda tebang ini bertujuan untuk menghentikan aksi penghancuran hutan secara tidak bertanggung jawab yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan berujung pada terjadinya bencana alam seperti banjir dan longsor.
Penasihat politi (...)
baca selengkapnya di suarapembaruan