GARUT, TRIBUN Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut tidak menahan para tersangka kasus dugaan korupsi dana bencana alam APBD Garut 2004. Sebelumnya, Selasa (29/4), Kejaksaan Tinggi Jabar (Kejati) melimpahkan berkas perkara dan para tersangka kasus tersebut dari Polda Jabar kepada Kejari Garut. "Selasa sore berkasnya memang sudah diserahkan dari Kejati, tapi semua tersangka tidak ada yang ditahan," ujar Dikdik SH, salah seorang petugas Kejari Garut saat ditemui Tribun di ruang kerjanya, Rabu (30/4).
baca selengkapnya di tribunjabar