VHRmedia.com, Jakarta - Pemerintah lamban menuntaskan kasus luapan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur. Sejak lumpur panas pertama kali menyembur pada 29 Mei 2006 akibat pengeboran minyak PT Lapindo Brantas di Desa Porong, masyarakat korban belum juga mendapat ganti rugi sesuai tuntutan.
Hal itu diungkapkan Dina Savaluna, peneliti Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, dalam diskusi "Peringatan 2 Tahun Lumpur Lapindo" di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia,
baca selengkapnya di vhrmedia