BANDUNG -- Pemprov Jabar tidak akan memberi fasilitas pendampingan hukum bagi dua pejabat eselon empat, yang terjerat dugaan kasus korupsi dana bantuan bagi nelayan korban tsunami Pengandaran senilai Rp 8,1 miliar. Biro Hukum Setda Provinsi Jabar hanya menyediakan fasilitas konsultasi hukum bagi mereka.
(...)
baca selengkapnya di republika