Jakarta, CyberNews. Permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan penyuapan dalam proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan Kepulauan Riau, Anggota DPR Al Amin Nur Nasution, terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Artha Theresia Silalahi, hakim tunggal yang menyidangkan (...)
baca selengkapnya di suaramerdeka