Saya tidak heran dengan "pengistirahatan" seorang Inu Kencana sebagai dosen IPDN sebab dengan dimutasikan ke Depdagri pada usia 56 tahun akan segera disusul dengan SK pensiun sebagai PNS aktif. Jika mengikuti sepak terjangnya dalam menyingkap kebobrokan di IPDN yang dimulai saat meninggalnya praja Clif Muntu hingga yang terakhir, melaporkan kasus korupsi di instansinya maka bisa disimp
baca selengkapnya di suaramerdeka:wacana