VHRmedia.com, Jakarta - Komnas HAM mendesak pemerintah memperbarui isi Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Desakan itu berkaitan dengan rencana pemerintah memasukkan 3 desa baru dalam peta terdampak yang pembayaran ganti ruginya dibebankan pada dana APBN.
Desakan diungkapkan Syafrudin Ngulma Simelue, komisioner dan anggota tim investigasi Komnas HAM untuk kasus Lapindo, seusai meminta keterangan PT Lapindo Brantas dan PT Minarak Lapindo
baca selengkapnya di vhrmedia