Medan (SIB) Sejumlah rekanan peserta tender proyek bencana alam di Kab Samosir melaporkan panitia tender ke Polda Sumut dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Sumut, karena diduga melakukan Pungli (pungutan liar) yang mengharuskan perusahaan ikut tender menyerahkan dana Rp 250.000 per perusahaan. Hal itu dikatakan Direktur PT Curahan Batu Gunung Mangalam Sitohang dan wakil Direktur PT Ganda [...]
baca selengkapnya di hariansib