Berdasarkan keterangan Menteri Purnomo kepada Komisi Hak Asasi Manusia, bila ditangani sejak awal, semburan lumpur tak akan meluas. Menteri juga mengatakan Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2007 berpotensi menimbulkan konflik.
baca selengkapnya di tempointeraktif