[SIDOARJO] PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) memperkenalkan pola baru dalam menyelesaikan kasus lumpur panas Porong, Sidoarjo. Dengan pola ini korban lumpur panas Porong akan mendapatkan ganti rugi berupa uang tunai dan tempat tinggal.
Pola penyelesaian kasus lumpur panas dengan cara cash dan resettlement telah disepakati antara manajemen PT MLJ dengan 2.000 korban lumpur panas yang tergabung Gabungan Korban Lumpur Lapindo (GKLL) (...)
baca selengkapnya di suarapembaruan