VHRmedia.com, Jakarta - Temuan ilmuwan yang menyebutkan semburan lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, diakibatkan kegiatan pengeboran minyak, tidak cukup mempengaruhi pemerintah memaksa perusahaan itu menuntaskan pembayaran ganti rugi bagi warga korban.
Hal itu dinyatakan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Berry Nahdian Forqan menanggapi temuan Richard Davies, ilmuwan Universitas Durham Inggris, yang menyatakan semburan lumpur Lapindo tidak disebabkan gempa Yogyakarta 27 Mei 2006, namun akibat
baca selengkapnya di vhrmedia