Pemimpin proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran Provinsi Kalimantan Timur, Ismed Rusdani, dituntut tiga 3 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 214.4 juta.
baca selengkapnya di tempointeraktif
Pemimpin proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran Provinsi Kalimantan Timur, Ismed Rusdani, dituntut tiga 3 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 214.4 juta.
baca selengkapnya di tempointeraktif