Korban lumpur Lapindo dari tiga Desa, yakni Desa Besuki, Pejarakan dan Desa Kedungcangkring, mendesak pemerintah segera merevisi Peraturan Presiden Nomor 14/2007. Revisi Perpres ini diharapkan bisa memberikan kepastian hukum warga di tiga Desa tersebut mendapatkan ganti rugi.
baca selengkapnya di tempointeraktif