VHRmedia.com, Jakarta - Al Amin Nur Nasution tersangka korupsi alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, terbukti meminta uang kepada Azirwan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan sebagai imbalan melancarkan upaya alih fungsi hutan lindung di daerah tersebut.
Hal itu terungkap dalam sidang korupsi alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (7/7). Jaksa sempat memutar beberapa rekaman percakapan telpon hasil penyadapan KPK
baca selengkapnya di vhrmedia