VHRmedia.com, Jakarta - Al Amin Nur Nasution, tersangka korupsi alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, terbukti meminta uang kepada Azirwan, Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, sebagai imbalan melancarkan upaya alih fungsi hutan lindung di daerah tersebut.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus korupsi itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/7). Jaksa memutar beberapa rekaman percakapan
baca selengkapnya di vhrmedia