JAKARTA, TRIBUN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekda Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau Azirwan, hukuman lima tahun penjara. Azirwan menjadi tersangka dugaan suap kasus alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan yang melibatkan anggota Komisi IV DPR Al Amin Nur Nasution." >
Selasa , 01 Juli 2008 ,
Azirwan Menangis di Persidangan
Azirwan Menangis di Persidangan
baca selengkapnya di tribunjabar