Direktur Pemasaran Bio Farma, Sarimuddin Sulaeman, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Rapid Test Avian Influenza (flu burung) yang menimbulkan kerugian negara Rp14,8 miliar.
baca selengkapnya di antara