Pontianak,- Empat orang terdakwa pelaku Illegal Logging di kawasan Hutan Lindung Pulau Teluk Air Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya, kemarin (29/7) mengakui kesalahannya di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak.
baca selengkapnya di pontianakpost