VHRmedia.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mempertanyakan beberapa istilah dalam rekaman telepon dan pesan pendek di telepon seluler beberapa anggota DPR. Hakim menduga istilah itu bahasa sandi untuk transaksi suap alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan.
Pesan singkat itu diperlihatkan dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris Daerah Bintan Azirwan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/7). Hakim membacakan beberapa SMS tersebut. Al Amin:
baca selengkapnya di vhrmedia