[JAKARTA] Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menegur anggota Komisi IV DPR Al Amin Nur Nasution karena dianggap memberi keterangan yang tidak benar pada persidangan kasus suap pengalihan fungsi hutan lindung di Bintan dengan terdakwa Sekretaris Daerah Bintan Azirwan.
"Berilah keterangan yang benar dan jujur di persidangan ini. Jika anda tetap tidak memberi keterangan yang benar maka anda bisa diancam pidana mi (...)
baca selengkapnya di suarapembaruan