VHRmedia.com, Jakarta - Kejaksaan Agung akan meminta penyidik kepolisian menyertakan rekam jejak (black box) pengeboran dalam berkas perkara pidana PT Lapindo Brantas. Melalui rekaman itu akan diketahui penyebab semburan lumpur yang menenggelamkan sejumlah desa di Sidoarjo.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum AH Ritonga mengatakan, adanya perbedaan pendapat ahli soal penyebab terjadinya semburan lumpur Lapindo menyebabkan berkas perkara itu bolak-balik dari Polda Jatim ke Kejaksaan
baca selengkapnya di vhrmedia