Jakarta, CyberNews. Dua pejabat Direktorat Jendral (Ditjen) Peternakan Departemen Pertanian (Deptan), ditahan tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus pengadaanalat pengetes virus flu burung, yang merugikan negara sebesar Rp 14,898 miliar. Mereka yakni, Pejabat Pembuat Komitmen Drh Musny Suatmodjo, dan pemeriksa yang juga (...)
baca selengkapnya di suaramerdeka