Jakarta, 15/7/2008 (Kominfo-Newsroom) - Kejaksaan Agung menahan dua tersangka kasus Pengadaan Rapid Test Influenza (alat uji flu burung) oleh Ditjen Peternakan Departemen Pertanian, yaitu Ketua Pengadaan Rapid Iwan Sofyan dan pejabat pembuat komitmen Musny Suatmojo, setelah dilakukan pemeriksaan sejak Selasa (15/7).
baca selengkapnya di bipnewsroom