VHRmedia.com, Sidoarjo - Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah meminta PT Minarak Lapindo Jaya tidak memaksa warga yang tidak ingin direlokasi. Anak perusahaan PT Lapindo Brantas itu itu harus memberikan kebebasan krpada warga untuk memilih format ganti rugi yang diinginkan.
Menurut Menteri Sosial, pembangunan rumah di Perumahan Kahuripan Nirwana Village di Desa Jati, Sidoarjo, hanya salah satu pilihan format ganti rugi. "Saya telah tekankan kepada PT Minarak
baca selengkapnya di vhrmedia