Pimpinan Proyek (Pimpro) sekaligus terdakwa dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Ismed Rusdandy divonis 2 tahun dan denda Rp100 juta oleh pengadilan Tipikor.
baca selengkapnya di okezone
baca selengkapnya di okezone